Selasa, 20 Oktober 2015

Hak dan Wewenang MPR Memberhentikan Presiden Sebelum Masa Jabatannya Berakhir






Penulis: Heri Susanto
Penerbit: Cakrawala Media
Harga: 22.000

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi di Indonesia. Salah satu wewenang MPR adalah mengangkat dan memberhentikan Presiden. Pemberhentian Presiden dapat dilakukan apabila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Secara spesifik, buku ini memaparkan alasan-alasan pemberhentian Presiden sebelum masa jabatannnya berakhir.


Cara pemesanan:

Silahkan ketik:
1. Judul buku
2. Jumlah buku
3. Nama dan alamat
4. Silahkan inbox ke: kavid.yuma@gmail.com
5. atau sms ke 085642400140 / 085647031229
6. Disk. 10 - 30%

Tidak ada komentar: