Kamis, 15 Oktober 2015

Kewenangan Audit Investigatif BPK Mengidentifikasi, Menentukan, dan Menghitung Kerugian Keuangan Negara Atas Pelaksanaan APBD Jilid 1




Penulis: Piatur Pangaribuan
Penerbit: Media Perkasa
Harga: 40.000

Penyelenggaraan keuangan di Indonesia salah satunya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selanjutnya, realisasi penggunaan APBD ini diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK berwenang memeriksa pemakaian APBN dan APBD, tetapi tidak boleh mengubah peraturan yang berkaitan dengan pemakaian anggaran tersebut. Dalam buku ini, terdapat contoh kasus pemerikasaan APBD oleh BPK yang melampaui batas kewenangannya. Selain itu, diuraikan pula apa saja yang harus dilakukan BPK dalam memeriksa APBD suatu daerah.


Cara pemesanan:

Silahkan ketik:
1. Judul buku
2. Jumlah buku
3. Nama dan alamat
4. Silahkan inbox ke: kavid.yuma@gmail.com
5. atau sms ke 085642400140 / 085647031229
6. Disk. 10 - 30%

Tidak ada komentar: